JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan
surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil
sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak
mendapatkan SK pencairan TPP itu.
Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani
oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta.
"Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke
dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit
Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).
Hasil rekapitulasi hingga kemarin
menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah
selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar
77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang
sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.
Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan
Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan
TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru
dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru
yang masih dalam proses validasi.
Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan
Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP
mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru
dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada
162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.
Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga
seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK
pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar
beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.
"Selain itu ada guru yang bisa mengejar
beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan
sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi
jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.
Pejabat asal Madura itu menuturkan
pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia
menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan
perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening
guru akhir bulan ini atau awal April nanti.
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan
bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK
pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa
aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada
mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa
mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.
Pada kesempatan kemarin Hamid juga
meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan
itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk
urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok
pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di
masjid Kemendikbud," jelas dia.
Untuk mendapatkan informasi mengenai
pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat
profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru
di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah
pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !